Struktur Organisasi BUMDes: Musyawarah Desa hingga Pengawas

Harus mengerti tugas masing-masing badan organisasi di BUMDES

MATERI DAN ARTIKEL

8/11/20251 min read

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga yang dimiliki desa dan dikelola secara profesional. Agar berjalan efektif, BUMDes membutuhkan struktur organisasi yang jelas. Struktur ini memastikan setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang tepat, sehingga usaha dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2021, berikut susunan struktur organisasi BUMDes beserta perannya:

1. Musyawarah Desa – Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait BUMDes. Pesertanya terdiri dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, dan unsur masyarakat.

Tugas utama Musdes:

  • Menetapkan pendirian, perubahan, atau pembubaran BUMDes.

  • Menyepakati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes.

  • Menentukan arah kebijakan dan rencana strategis usaha.

  • Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala.

2. Penasihat – Pengarah dan Penjamin Kebijakan

Penasihat BUMDes dijabat oleh Kepala Desa secara ex officio. Perannya adalah memberikan arahan, bimbingan, dan nasihat kepada pengurus BUMDes agar kegiatan berjalan sesuai aturan dan tujuan.

Tugas utama Penasihat:

  • Memberi masukan terhadap rencana kerja dan anggaran.

  • Memantau pelaksanaan kegiatan usaha.

  • Menjembatani hubungan antara pemerintah desa, masyarakat, dan BUMDes.

3. Pelaksana Operasional – Pengelola Harian BUMDes

Pelaksana operasional adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Mereka bisa terdiri dari direktur, manajer unit usaha, hingga staf sesuai kebutuhan BUMDes.

Tugas utama Pelaksana Operasional:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana kerja.

  • Mengelola keuangan, administrasi, dan operasional usaha.

  • Melaporkan hasil kegiatan secara rutin kepada Penasihat dan Musdes.

4. Pengawas – Penjaga Transparansi dan Akuntabilitas

Pengawas adalah pihak yang bertugas memeriksa dan memastikan semua kegiatan BUMDes berjalan sesuai rencana, aturan, dan prinsip pengelolaan yang baik.

Tugas utama Pengawas:

  • Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran.

  • Memeriksa laporan keuangan dan administrasi.

  • Memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pelaksana Operasional dan Penasihat.

Kesimpulan

Struktur organisasi BUMDes bukan sekadar formalitas, tetapi kunci agar pengelolaan usaha berjalan efektif dan berdaya guna. Mulai dari Musyawarah Desa yang menjadi pemegang keputusan tertinggi, Penasihat sebagai pengarah, Pelaksana Operasional sebagai pengelola harian, hingga Pengawas sebagai penjaga akuntabilitas — semuanya bekerja bersama demi kemajuan ekonomi desa dan kesejahteraan warganya.