Rapat Koordinasi lintas sektor program Ketahanan Pangan di Kabupaten Brebes

7/31/2025

Brebes, 31 Juli 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk memperkuat sinergi program ketahanan pangan desa. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya desa mandiri pangan sesuai amanat Kepmendesa No. 3 Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Aula Dinpermades Brebes, dimulai pukul 09.30 - 12.00 WIB yang dihadiri oleh unsur penting dalam pendampingan dan pembangunan desa, antara lain:

  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Brebes

  • Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari seluruh kecamatan

  • Kasi PMD kecamatan se-Kabupaten Brebes

  • Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

  • Perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • Perwakilan Dinas Perikanan

  • Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup

  • Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  • Perwakilan Dinas Pengairan dan Tata Ruang

Berikut Notulensi kegiatan yang dilaksanakan

A. Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPM)

  • 221 BUMDes di Kab. Brebes sudah berbadan hukum.

  • 47 BUMDes masih terverifikasi nama yang memungkinkan terjadinya kesulitan dalam pemindahan dana dari rekening Desa ke rekening BUMDesa.

  • 47 BUMDesa tersebut tersebar di beberapa kecamatan, dan ada beberapa di antaranya yang harus didorong, lain Losari (9 BUMDes), Ketanggungan (8 BUMDes), Wanasari (8 BUMDes).

  • Ada problem mengenai Amdal dan Perizinan yang mungkin belum terpikirkan oleh Desa, sehingga perlu bantuan dari dinas-dinas terkait.

  • Dalam mendesain RAB, perlu ada bantuan dari Dinas yang terkait sehingga RAB tidak dibuat secara asal-asalan / ngawur.

  • Akhir Juli seharusnya kegiatan sudah berjalan. Namun, masih ada pertanyaan mengenai proposal apakah sudah layak atau belum.

  • Perlu ada penjabaran dari dinas-dinas terkait kepada BUMDesa supaya BUMDesa memiliki gambaran mengenai usaha yang akan dijalankan.

  • Tematik adalah alat, bukan tujuan. Jangan sampai karena adanya tematik akhirnya terjadi “penguncian” jenis usaha yang dapat dilakukan BUMDesa.

B. Dinas Penanaman Modal, Perizinan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  • Dalam hal Legalitas BUMDesa, DPMPTSP mendukung dan siap untuk membantu BUMDesa dalam hal mengurusi legalitas, seperti NIB.

  • Syarat pengajuan NIB antara lain akta notaris, identitas penanggungjawab, fotocopy NPWP, daftar bidang usaha yang akan dijalani).

  • Untuk teknisnya, 292 desa dapat diajukan melalui OSS tetapi DPMPTSP juga bersedia untuk mendampingi dengan wilayah Kabupaten Brebes dibagi menjadi 3 atau 5 wilayah.

  • Prosesnya tidak lama asalkan kelengkapan dokumen tersedia, 1 BUMDes tidak akan lebih dari 30 menit.

C. Pemaparan dari Dinas Lingkungan Hidup

  • Sesuai dengan ketentuan, saat ini ada perizinan dasar. Setelah BUMDes memperoleh NIB, BUMDesa perlu mengurus tiga perizinan dasar yang terdiri dari persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan pembangunan gedung.

  • Terkait tata ruang dan persetujuan lingkungan, perlu dilakukan verifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan karena bentuk suratnya adalah surat pernyataan mandiri (self-declare).

  • Terkait persetujuan lingkungan, ada tiga dokumen antara lain AMDAL, SPPL, dan UKL UPL. Jika untuk usaha perikanan tidak lebih dari 10 hektar, dapat menggunakan SPPL. Kambing di bawah 150 ekor menggunakan SPPL, Sapi di bawah 50 ekor juga SPPL. Pembesaran ayam ras jumlah maksimal 50.000 ekor/kandang, ayam petelur 11.500 ekor/kandang.

  • Perlu perhatian bahwa dampak sosialnya bisa jadi lebih besar dari dampak lingkungan, sehingga perlu adanya persetujuan tetangga (form akan dibagikan).

C. Pemaparan dari Dinas Peternakan

  • Dinas peternakan menyambut sekali program Ketahanan Pangan.

  • Yang mengarahkan nantinya adalah pendamping desa.

  • Sesuai kesepakatan, apa potensial desa dan ke mana produk ketapang dijual.

  • Limbah sejatinya dapat menjadi berkah, misalnya dengan dijadikan pupuk.

  • Domba-domba di Kabupaten Brebes bagian selatan dapat memasok 150 ekor/bulan.

D. Pemaparan dari Dinas Perikanan

  • Dinas Perikanan siap untuk membantu mengembangkan potensi dan kebutuhan yang tersedia di desa.

  • Dinas Perikanan memiliki tim penyuluh di lapangan.

  • Untuk usaha perikanan, harus ada sumber air yang mendukung terlebih dahulu. Jika tidak ada, sebaiknya tidak dipaksakan untuk usaha budidaya ikan.

E. Pemaparan dari Dinas Pertanian

  • Dinas Pertanian siap untuk mendukung dan mendampingi BUMDes dalam rangka pelaksanaan ketahanan pangan dari hulu ke hilir.

  • Tim Dinas Pertanian ada tim di setiap kecamatan yang siap untuk membantu.

  • Terkait penyusunan proposal, tenaga ahli pendamping dapat menanyakan kepada Dinas Pertanian untuk angka pastinya.

  • Dinas Pertanian sudah bekerjasama dengan off taker (misalnya Japfa) untuk menyerap hasil usaha ketahanan pangan.

  • Sudah ada kegiatan kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Desa yang berkaitan dengan BUMDes dan MBG, misalnya BUMDes sebagai penyedia bahan baku berupa sayuran untuk SPPG.

  • Karena dalam usaha pertanian harus ada rencana mitigasi, maka pelatihan akan diperlukan. Dinas Pertanian siap untuk menugaskan tenaga-tenaga ahli untuk melaksanakan pelatihan.

F. Pemaparan dari Dinas Pengairan

  • Dinas Pengairan siap untuk membantu menyukseskan pelaksanaan Ketahanan Pangan oleh BUMDes di desa masing-masing.

  • Terkait dengan penataan ruang nanti akan diinfokan ke bidang tata ruang.

  • Terkait dengan ketahanan pangan, Dinas Pengairan siap membantu dalam hal penyediaan air.

Notulensi sesi tanya jawab

Kasi PMD Kecamatan Salem

  • Terkait BUMDes, karena Desa menyertakan modal maka harapannya BUMDes dapat berkembang.

  • Ke depannya, diharapkan dari modal dapat berkembang menjadi sesuatu yang menghasilkan PADes.

  • Tidak semua BUMDes aktif, sehingga BUMDes harus ditata atau dibenahi terlebih dahulu. Mengenai BUMDes yang belum punya badan hukum, ada kesulitan dalam hal pembukaan rekening.

  • Di lapangan, pihak kecamatan kebingungan karena seringkali BUMDes melaksanakan proker dengan tujuan yang penting dana habis.

  • Rekomendasi kecamatan, ketapang di Kecamatan Salem sebaiknya adalah tematik jangka pendek (dapat dipanen dalam waktu dekat), seperti perikanan dan pertanian.

  • Pihak kecamatan tidak dapat memaksakan karena ada kearifan lokal yang berbasis peternakan.

  • Di Salem, ada beberapa kali kejadian usaha perikanan mengalami kegagalan, sehingga dibutuhkan bantuan dari Dinas Perikanan mengenai hal ini.

  • Diharapkan, kegiatan Ketahanan Pangan dapat berjalan secara berkelanjutan, bukan satu kali kegiatan kemudian selesai.

Kasi PMD Kecamatan Paguyangan

  • Di Paguyangan ada dua BUMDes yang berstatus maju. Terkait dengan identifikasi BUMDes, apakah ada sistem penilaiannya tersendiri?

  • Di Paguyangan sempat dilakukan pertemuan di BUMDesma Paguyangan. Apa yang sebaiknya dilakukan jika sampai detik terakhir dana ketahanan pangan tidak dapat dikelola oleh BUMDes?

  • Jika misalkan dana ketapang sebesar 500 juta tetapi sampai akhir tahun hanya diajukan ke desa 300 juta, maka yang 200 juta bagaimana?

  • Yang memverifikasi RAB Ketapang itu siapa? Untuk hal ini mohon dipertegas.

  • Status badan hukum yang diterbitkan Kemendesa itu sama atau tidak dengan akta notaris?

Kasi PMD Kecamatan Banjarharjo

  • Pihak Kecamatan Banjarharjo juga mengalami kebingungan, karena meski secara administrasi rapi, tetapi operasionalnya tidak begitu rapi.

  • Mayoritas BUMDes di Kecamatan Banjarharjo masih “ghaib” (tidak ada kantor).

  • Bagi Kecamatan Banjarharjo, program ketapang bukan pengembangan melainkan perdana, dan Kecamatan Banjarharjo belum siap untuk melaksanakan.

  • Kepengurusan BUMDes juga seringkali berganti-ganti karena BUMDes secara de facto menjadi produk Kepala Desa.

  • Seperti pertanyaan dari Kecamatan Salem, apakah dana ketapang harus habis? Karena jangankan mau mengumpulkan proposal, pengurus BUMDes saja tidak ada.

  • Tanaman pangan juga menjadi permasalahan, karena seharusnya ada pelatihan dulu. Di Banjarharjo masih berbasis pertanian tradisional, bukan agribisnis.

  • Mengenai manajemen risiko, pihak kecamatan mengalami kesulitan dalam hal penyampaian kepada masyarakat. Risiko kerugian adalah salah satu hal yang ditakutkan oleh pengurus BUMDesa, sehingga perlu ada pelatihan dan perlindungan pengurus BUMDesa.

Pertanyaan tambahan

  • Boleh tidak BUMDesa menggunakan pupuk subsidi?

Jawaban

  • Mengenai pembukaan rekening, cukup dengan SK Pengurus.

  • Saat ini, yang mengampu dalam hal penyuluhan dalam hal perikanan adalah Pak Amirudin (kecamatan Salem dan Banjarharjo). 1 penyuluh untuk 2 kecamatan.

  • Dalam proses ketapang, dapat dilakukan kolaborasi untuk setiap sektor ketapang (pertanian, peternakan, dan perikanan) untuk mencapai zero waste, yaitu dengan pemanfaatan limbah (misalnya kotoran ternak dapat diolah menjadi pupuk).

  • Mengenai pemanfaatan lahan, dapat berkoordinasi dengan penyuluh di lapangan di kecamatan masing-masing. Dinas pertanian memiliki 17 PPP, satu orang per kecamatan.

  • Untuk kecamatan Banjarharjo, kecamatan ini adalah sentra padi di Kabupaten Brebes. Untuk sewa lahan, memang sudah full untuk padi, sehingga usaha dapat dialihkan misalnya untuk menebas gabah. Tidak harus semuanya mulai dari budidaya, melainkan dapat juga di sektor distribusi.

  • Terkait BUMDes yang dengan sangat terpaksa tidak dapat mengelola program ketapang, ada alternatif yaitu dengan skema kerjasama dengan BUMDesma.

  • Badan Hukum dan NIB itu berbeda. Badan hukum ada supaya suatu badan usaha memiliki payung hukum, sedangkan NIB lebih mirip dengan SIM, yaitu izin usaha.

  • Setiap usaha ada risiko masing-masing, termasuk risiko terhadap lingkungan. Setiap kementerian terintegrasi semua dengan OSS, sehingga pengusulan dapat dilakukan secara online. Data pengurus dengan SK Kemenkumham yang terbaru dapat dicover oleh sistem OSS.

  • Di OSS, SK Pengesahan menggunakan SK dari Kemenkumham, bukan akta notaris dengan data ditarik dari Kemenkumham.

  • Mengenai pertanyaan andaikan dana ketapang 20% hanya digunakan 10%. Dalam proposal, dana ketapang harus tetap sebesar 20% untuk mengantisipasi adanya punishment dari Kementerian Keuangan. Kades, sebagai penasihat ex officio, apabila dana hanya dipakai sebagian, maka dana dapat ditarik kembali untuk kegiatan lain. Jika ada kerugian, tidak menjadi persoalan selama kerugian terjadi bukan karena penggelapan. Apabila BUMDes mengajukan tidak sampai 20%, maka proposal harus diperbaiki atau dana dialokasikan kepada BUMDesma.

  • BUMDes harus tetap membuat unit ketahanan pangan.

  • Mengenai pelatihan, saat ini Dinas PMD sedang terkendala adanya keterbatasan anggaran terutama dengan adanya efisiensi anggaran. Untuk mengakomodir 292 BUMDesa, pelatihan dapat dilakukan melalui forum BUMDes dengan mengundang narasumber.

  • Untuk pupuk subsidi, ada aturan bahwa yang berhak menggunakan pupuk subsidi sudah ada di dalam e-RDKK sedangkan BUMDes tidak ada dalam daftar e-RDKK. Nanti akan disampaikan kepada bagian yang menangani bidang pupuk mengenai hal tersebut.