Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa

Simak penjelasan ; transparansi, akuntabilitas, efisiensi, profesionalitas

1. Landasan Hukum

Pengaturan pengadaan barang dan jasa di BUMDes diatur dalam:

  • PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, khususnya ketentuan terkait pengelolaan usaha dan aset BUMDes.

  • Peraturan Menteri Desa, PDTT, peraturan bupati/walikota, dan AD/ART BUMDes yang memuat mekanisme teknis pengadaan.

Walaupun PP 11/2021 tidak mengatur pengadaan barang/jasa secara sangat rinci seperti pengadaan di pemerintahan, prinsip umum yang wajib diikuti tetap mengacu pada asas transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi desa.

2. Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa BUMDes

Berdasarkan semangat PP 11/2021 dan prinsip tata kelola usaha yang baik, pengadaan barang/jasa BUMDes harus memenuhi:

  1. Transparansi – Informasi pengadaan jelas dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

  2. Efisiensi – Memperoleh barang/jasa dengan kualitas terbaik pada harga yang wajar.

  3. Akuntabilitas – Setiap proses dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Persaingan Sehat – Memberi kesempatan setara kepada penyedia barang/jasa.

  5. Kepentingan Desa – Memprioritaskan produk/jasa lokal desa apabila kualitas dan harga memenuhi standar.

3. Tahapan Proses Pengadaan Barang/Jasa BUMDes

a. Perencanaan Pengadaan

  • Menentukan kebutuhan berdasarkan rencana kerja dan anggaran BUMDes.

  • Menyusun spesifikasi teknis dan perkiraan biaya.

b. Persetujuan Musyawarah Internal / Pengawas

  • Rencana pengadaan bernilai strategis atau besar harus mendapat persetujuan pengawas atau Musyawarah Desa sesuai ketentuan AD/ART.

c. Pemilihan Penyedia

Metode dapat disesuaikan dengan nilai dan kompleksitas pengadaan:

  1. Pengadaan Langsung – Untuk nilai kecil dan kebutuhan sederhana.

  2. Penunjukan Langsung – Untuk penyedia tertentu yang memiliki hak eksklusif atau keahlian khusus.

  3. Seleksi Terbuka – Untuk pengadaan yang memerlukan pembandingan penawaran dari beberapa pihak.

d. Pelaksanaan Kontrak

  • Membuat perjanjian tertulis yang memuat harga, spesifikasi, waktu penyerahan, dan ketentuan pembayaran.

e. Penerimaan dan Pemeriksaan

  • Memeriksa kualitas dan kuantitas barang/jasa yang diterima.

  • Membuat berita acara serah terima.

f. Pembayaran dan Pertanggungjawaban

  • Membayar sesuai kesepakatan setelah barang/jasa diterima.

  • Menyimpan seluruh bukti transaksi untuk laporan keuangan dan audit.

4. Kewajiban Terkait Pengadaan

  • Mencatat semua proses pengadaan dalam dokumen administrasi.

  • Menghindari konflik kepentingan, misalnya pengurus membeli dari usaha milik pribadi tanpa prosedur yang sah.

  • Mengutamakan penggunaan produk lokal desa untuk mendukung ekonomi masyarakat.

5. Pentingnya Pedoman Pengadaan di BUMDes

Dengan pedoman yang jelas:

  • Menghindari penyalahgunaan dana atau kecurangan.

  • Memastikan barang/jasa yang dibeli sesuai kebutuhan dan kualitas yang diharapkan.

  • Menjamin keberlanjutan usaha karena aset dikelola dengan baik.