Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Simak penjelasan ; transparansi, akuntabilitas, efisiensi, profesionalitas
1. Landasan Hukum
Pengaturan pengadaan barang dan jasa di BUMDes diatur dalam:
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, khususnya ketentuan terkait pengelolaan usaha dan aset BUMDes.
Peraturan Menteri Desa, PDTT, peraturan bupati/walikota, dan AD/ART BUMDes yang memuat mekanisme teknis pengadaan.
Walaupun PP 11/2021 tidak mengatur pengadaan barang/jasa secara sangat rinci seperti pengadaan di pemerintahan, prinsip umum yang wajib diikuti tetap mengacu pada asas transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi desa.
2. Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa BUMDes
Berdasarkan semangat PP 11/2021 dan prinsip tata kelola usaha yang baik, pengadaan barang/jasa BUMDes harus memenuhi:
Transparansi – Informasi pengadaan jelas dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
Efisiensi – Memperoleh barang/jasa dengan kualitas terbaik pada harga yang wajar.
Akuntabilitas – Setiap proses dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Persaingan Sehat – Memberi kesempatan setara kepada penyedia barang/jasa.
Kepentingan Desa – Memprioritaskan produk/jasa lokal desa apabila kualitas dan harga memenuhi standar.
3. Tahapan Proses Pengadaan Barang/Jasa BUMDes
a. Perencanaan Pengadaan
Menentukan kebutuhan berdasarkan rencana kerja dan anggaran BUMDes.
Menyusun spesifikasi teknis dan perkiraan biaya.
b. Persetujuan Musyawarah Internal / Pengawas
Rencana pengadaan bernilai strategis atau besar harus mendapat persetujuan pengawas atau Musyawarah Desa sesuai ketentuan AD/ART.
c. Pemilihan Penyedia
Metode dapat disesuaikan dengan nilai dan kompleksitas pengadaan:
Pengadaan Langsung – Untuk nilai kecil dan kebutuhan sederhana.
Penunjukan Langsung – Untuk penyedia tertentu yang memiliki hak eksklusif atau keahlian khusus.
Seleksi Terbuka – Untuk pengadaan yang memerlukan pembandingan penawaran dari beberapa pihak.
d. Pelaksanaan Kontrak
Membuat perjanjian tertulis yang memuat harga, spesifikasi, waktu penyerahan, dan ketentuan pembayaran.
e. Penerimaan dan Pemeriksaan
Memeriksa kualitas dan kuantitas barang/jasa yang diterima.
Membuat berita acara serah terima.
f. Pembayaran dan Pertanggungjawaban
Membayar sesuai kesepakatan setelah barang/jasa diterima.
Menyimpan seluruh bukti transaksi untuk laporan keuangan dan audit.
4. Kewajiban Terkait Pengadaan
Mencatat semua proses pengadaan dalam dokumen administrasi.
Menghindari konflik kepentingan, misalnya pengurus membeli dari usaha milik pribadi tanpa prosedur yang sah.
Mengutamakan penggunaan produk lokal desa untuk mendukung ekonomi masyarakat.
5. Pentingnya Pedoman Pengadaan di BUMDes
Dengan pedoman yang jelas:
Menghindari penyalahgunaan dana atau kecurangan.
Memastikan barang/jasa yang dibeli sesuai kebutuhan dan kualitas yang diharapkan.
Menjamin keberlanjutan usaha karena aset dikelola dengan baik.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tentang
INGIN MEMASANG Produk? ISI FORM
dany.dwin@gmail.com
+6282247758730
© 2025. All rights reserved.