Peran Strategis BUMDes dalam Kegiatan Ketahanan Pangan

KETAHANAN PANGAN

8/11/20251 min read

Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa minimal 20% Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dan BUMDes atau BUMDes Bersama menjadi pelaksana utama kegiatan ini jika desa telah memilikinya.


Kebijakan ini bukan hanya menempatkan BUMDes sebagai pengelola dana, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi pangan desa dan fasilitator pemberdayaan masyarakat.

  1. Pengelola Modal Usaha Desa

    • Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan disalurkan langsung ke rekening BUMDes/BUMDesma.

    • Dana ini masuk sebagai penyertaan modal atau investasi desa, yang kemudian digunakan untuk membiayai usaha di sektor pangan seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan pangan.

  2. Pemberdaya Kelompok Masyarakat

    • BUMDes menjadi mitra strategis bagi Gapoktan, kelompok tani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM pangan.

    • Bentuk pemberdayaan mencakup:

      • Menyediakan sarana produksi (bibit, pakan, pupuk, alat pertanian)

      • Memberi dukungan teknis dan manajerial

      • Menjadi penampung (offtaker) hasil panen agar harga lebih stabil

      • Memfasilitasi pemasaran hasil hingga ke luar desa

  3. Pengelola Rantai Produksi dan Distribusi

    • Pra-produksi: memfasilitasi pembibitan, penyediaan sarana produksi, dan pengaturan jadwal tanam

    • Produksi: bekerja sama dengan kelompok tani/peternak untuk budidaya yang efektif dan efisien

    • Pasca-produksi: pengolahan hasil panen, penyimpanan (misalnya di lumbung pangan desa), serta distribusi ke pasar lokal maupun luar daerah

  4. Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Produksi

    • Menyelenggarakan pelatihan teknis budidaya, pengolahan, dan manajemen usaha

    • Memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan praktik pertanian ramah lingkungan

    • Mendorong diversifikasi produk pangan untuk meningkatkan nilai tambah

  5. Penghubung dengan Pasar dan Mitra Eksternal

    • Menghubungkan kelompok masyarakat dengan pembeli besar, industri pengolahan, koperasi, hingga platform e-commerce

    • Menjalin kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga pemerintah untuk memperluas jaringan pemasaran

Mekanisme Pelaksanaan oleh BUMDes/BUMDesma

  1. Perencanaan

    • Dimulai dari musyawarah desa dan/atau musyawarah antar desa

    • Menentukan tematik/potensi/produk unggulan pangan yang akan dibiayai

    • Menyusun analisis kelayakan usaha dan rencana anggaran biaya

  2. Pelaksanaan

    • Desa menyalurkan Dana Desa ke rekening BUMDes/BUMDesma

    • BUMDes menjalankan program sesuai proposal dan RAB yang telah disetujui

    • Mengelola operasional dari pra-produksi hingga pasca-produksi

  3. Pertanggungjawaban

    • BUMDes mencatat seluruh transaksi sesuai aturan pengelolaan keuangan desa

    • Laporan keuangan disampaikan kepada pemerintah desa dan pihak terkait

Dampak yang Diharapkan

  • Kemandirian pangan desa melalui produksi pangan lokal yang mencukupi kebutuhan warga

  • Peningkatan pendapatan kelompok masyarakat yang terlibat dalam kegiatan

  • Pembukaan lapangan kerja di sektor pangan

  • Penguatan ekonomi lokal melalui sirkulasi modal di desa

  • Kolaborasi antar desa dalam memproduksi dan memasarkan komoditas unggulan