Peran Strategis BUMDes dalam Kegiatan Ketahanan Pangan
KETAHANAN PANGAN
8/11/20251 min read


Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa minimal 20% Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dan BUMDes atau BUMDes Bersama menjadi pelaksana utama kegiatan ini jika desa telah memilikinya.
Kebijakan ini bukan hanya menempatkan BUMDes sebagai pengelola dana, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi pangan desa dan fasilitator pemberdayaan masyarakat.
Pengelola Modal Usaha Desa
Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan disalurkan langsung ke rekening BUMDes/BUMDesma.
Dana ini masuk sebagai penyertaan modal atau investasi desa, yang kemudian digunakan untuk membiayai usaha di sektor pangan seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan pangan.
Pemberdaya Kelompok Masyarakat
BUMDes menjadi mitra strategis bagi Gapoktan, kelompok tani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM pangan.
Bentuk pemberdayaan mencakup:
Menyediakan sarana produksi (bibit, pakan, pupuk, alat pertanian)
Memberi dukungan teknis dan manajerial
Menjadi penampung (offtaker) hasil panen agar harga lebih stabil
Memfasilitasi pemasaran hasil hingga ke luar desa
Pengelola Rantai Produksi dan Distribusi
Pra-produksi: memfasilitasi pembibitan, penyediaan sarana produksi, dan pengaturan jadwal tanam
Produksi: bekerja sama dengan kelompok tani/peternak untuk budidaya yang efektif dan efisien
Pasca-produksi: pengolahan hasil panen, penyimpanan (misalnya di lumbung pangan desa), serta distribusi ke pasar lokal maupun luar daerah
Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Produksi
Menyelenggarakan pelatihan teknis budidaya, pengolahan, dan manajemen usaha
Memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan praktik pertanian ramah lingkungan
Mendorong diversifikasi produk pangan untuk meningkatkan nilai tambah
Penghubung dengan Pasar dan Mitra Eksternal
Menghubungkan kelompok masyarakat dengan pembeli besar, industri pengolahan, koperasi, hingga platform e-commerce
Menjalin kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga pemerintah untuk memperluas jaringan pemasaran
Mekanisme Pelaksanaan oleh BUMDes/BUMDesma
Perencanaan
Dimulai dari musyawarah desa dan/atau musyawarah antar desa
Menentukan tematik/potensi/produk unggulan pangan yang akan dibiayai
Menyusun analisis kelayakan usaha dan rencana anggaran biaya
Pelaksanaan
Desa menyalurkan Dana Desa ke rekening BUMDes/BUMDesma
BUMDes menjalankan program sesuai proposal dan RAB yang telah disetujui
Mengelola operasional dari pra-produksi hingga pasca-produksi
Pertanggungjawaban
BUMDes mencatat seluruh transaksi sesuai aturan pengelolaan keuangan desa
Laporan keuangan disampaikan kepada pemerintah desa dan pihak terkait
Dampak yang Diharapkan
Kemandirian pangan desa melalui produksi pangan lokal yang mencukupi kebutuhan warga
Peningkatan pendapatan kelompok masyarakat yang terlibat dalam kegiatan
Pembukaan lapangan kerja di sektor pangan
Penguatan ekonomi lokal melalui sirkulasi modal di desa
Kolaborasi antar desa dalam memproduksi dan memasarkan komoditas unggulan
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tentang
INGIN MEMASANG Produk? ISI FORM
dany.dwin@gmail.com
+6282247758730
© 2025. All rights reserved.