Pengelolaan Keuangan BUMDes untuk Ketahanan Pangan Harus Terpisah! Simak Penjelasannya

Pengurus BUMDES wajib tahu

MATERI KEUANGANKETAHANAN PANGAN

8/11/20252 min read

Program ketahanan pangan desa yang diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Surat Dirjen PDP Nomor 142/PDP.04.01/V/2025 menetapkan bahwa minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan, dan jika desa memiliki BUMDes atau BUMDes Bersama, maka lembaga inilah yang menjadi pelaksana utamanya.

Namun, pelaksanaan ini tidak boleh disatukan begitu saja dengan pembukuan unit usaha BUMDes yang sudah ada. Ada beberapa alasan kuat mengapa pengelolaan keuangan untuk ketahanan pangan harus terpisah, bahkan dimulai dengan penyusunan laporan ekuitas terakhir BUMDes sebelum menerima dana baru.

1. Ketentuan Khusus dalam Regulasi

Surat Dirjen PDP secara eksplisit mengarahkan bahwa penyaluran dana untuk ketahanan pangan melalui BUMDes/BUMDesma adalah penyertaan modal khusus, yang harus dipisahkan pencatatannya dari unit usaha lain. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa sesuai peruntukannya, serta memudahkan pengawasan oleh pemerintah desa, BPD, dan pihak pembina.

2. Perbedaan Siklus Keuangan dengan Usaha BUMDes Lain

BUMDes biasanya memiliki periode tutup buku tahunan yang mengikuti tahun anggaran desa (Januari–Desember).
Sementara itu, kegiatan ketahanan pangan mengikuti siklus panen yang bisa berbeda-beda tergantung komoditas — misalnya padi 4 bulan sekali, jagung 6 bulan, atau budidaya ikan 3 bulan.
Jika keuangannya dicampur, akan sulit mengukur kinerja dan laba dari kegiatan ketahanan pangan secara spesifik, karena periode pendapatan dan pengeluaran tidak sinkron dengan tutup buku BUMDes.

3. Memudahkan Evaluasi dan Pertanggungjawaban

Dengan pemisahan pencatatan keuangan:

  • Pemerintah desa bisa memantau perkembangan modal dan hasil usaha ketahanan pangan secara terukur.

  • Laporan keuangan bisa langsung mengidentifikasi tingkat keberhasilan, efisiensi biaya, dan margin keuntungan dari kegiatan ini.

  • Memudahkan audit karena setiap sumber dana dan penggunaannya terdokumentasi jelas.

4. Menjaga Keberlanjutan Modal Ketahanan Pangan

Jika dana ketahanan pangan bercampur dengan usaha BUMDes lain, risiko penggunaan modal untuk kepentingan unit usaha yang tidak terkait ketahanan pangan menjadi lebih besar.
Dengan memisahkan rekening dan pembukuan, modal yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa untuk ketahanan pangan akan benar-benar digunakan untuk tujuan tersebut, sehingga keberlanjutannya lebih terjamin.

5. Persiapan untuk Pembentukan atau Penguatan Unit Usaha Baru

Surat Dirjen PDP juga menegaskan bahwa bagi desa yang belum memiliki BUMDes, ketahanan pangan dapat dikelola oleh Tim Pelaksana Khusus (TPK) yang kemudian menjadi cikal bakal BUMDes.
Dengan pembukuan terpisah, akan lebih mudah mengkonversi laporan keuangan ketahanan pangan menjadi laporan unit usaha baru jika BUMDes dibentuk atau diperluas di kemudian hari.

Kesimpulan

Pemisahan pengelolaan keuangan BUMDes untuk ketahanan pangan bukan sekadar administrasi, tetapi strategi manajemen keuangan desa untuk:

  • Mematuhi regulasi khusus,

  • Menyesuaikan siklus keuangan dengan siklus panen,

  • Mempermudah evaluasi kinerja,

  • Menjaga keberlanjutan modal, dan

  • Memfasilitasi pengembangan unit usaha pangan yang kuat dan mandiri.

Langkah awal yang direkomendasikan adalah menyusun laporan ekuitas terakhir BUMDes sebelum menerima penyertaan modal ketahanan pangan, kemudian membuka rekening dan pembukuan terpisah agar pengelolaan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.