Panduan Penyusunan AD/ART BUMDesa:

Struktur AD/ART dan manfaat untuk organisasi

MATERI DAN ARTIKEL

8/1/20252 min read

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan dua dokumen penting yang menjadi pedoman operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama. Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2021, AD dan ART tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis, tetapi juga sebagai dasar hukum internal yang mengatur jalannya organisasi dan usaha BUMDes. Dengan adanya AD/ART, pengelolaan BUMDes menjadi lebih tertib, transparan, dan terarah.

1. Anggaran Dasar BUMDes (Pasal 11)

AD adalah dokumen yang memuat ketentuan pokok pendirian BUMDes. Pasal 11 PP No. 11 Tahun 2021 menyebutkan bahwa AD setidaknya memuat:

  • Nama dan tempat kedudukan BUMDes

  • Maksud dan tujuan pendirian

  • Bidang usaha yang dijalankan

  • Jangka waktu pendirian

  • Modal awal dan sumber permodalan

  • Susunan organisasi dan pembagian wewenang

  • Ketentuan rapat dan pengambilan keputusan

  • Ketentuan pembagian keuntungan

  • Ketentuan perubahan AD dan pembubaran BUMDes

AD disusun untuk memberikan arah strategis BUMDes jangka panjang. Karena sifatnya mendasar, perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa (untuk BUMDes Bersama) dengan persetujuan mayoritas peserta.

2. Anggaran Rumah Tangga BUMDes (Pasal 13)

ART adalah aturan yang lebih teknis dan operasional, menjadi penjabaran dari AD. Pasal 13 PP No. 11 Tahun 2021 mengatur bahwa ART memuat ketentuan pelaksanaan AD, misalnya:

  • Tata cara rekrutmen dan pemberhentian pengurus

  • Mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran

  • Sistem administrasi keuangan dan pembukuan

  • Tata cara pengelolaan aset dan unit usaha

  • Mekanisme evaluasi kinerja dan pelaporan

  • Tata tertib rapat dan pengambilan keputusan harian

Karena sifatnya teknis, ART lebih fleksibel untuk diubah sesuai kebutuhan, namun tetap harus dibahas dan disahkan oleh organ tertinggi BUMDes melalui musyawarah.

3. Pentingnya AD/ART dalam Pengelolaan BUMDes

AD/ART menjadi pedoman hukum internal yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam BUMDes, mulai dari penasihat, pelaksana operasional, pengawas, hingga pegawai. Tanpa AD/ART yang jelas, pengelolaan BUMDes berisiko berjalan tanpa arah, rawan konflik, dan sulit mempertanggungjawabkan kegiatan usaha kepada masyarakat maupun pemerintah.

Selain itu, AD/ART menjadi dokumen wajib yang harus disertakan saat mendaftarkan BUMDes untuk mendapatkan status badan hukum. Artinya, keberadaan AD/ART bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari syarat legalitas dan bukti kesiapan manajemen.

4. Prinsip Penyusunan AD/ART

Penyusunan AD/ART BUMDes harus mempertimbangkan:

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

  • Kesesuaian dengan potensi dan kebutuhan desa

  • Keterbukaan dan partisipasi masyarakat

  • Keadilan dan akuntabilitas

  • Keberlanjutan usaha dan pelestarian nilai lokal

Dengan prinsip ini, AD/ART bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga cerminan semangat kebersamaan dan visi pembangunan desa melalui BUMDes.

Manfaat Penyusunan AD/ART BUMDesa

Penyusunan AD/ART yang baik memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Kejelasan Operasional: Dengan adanya pedoman yang jelas, semua anggota pengurus BUMDesa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

  • Kepastian Hukum: AD/ART berfungsi sebagai dokumen legal yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul di internal organisasi.

  • Keterlibatan Masyarakat: Melalui penyusunan AD/ART, masyarakat desa dapat berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan dan pengembangan usaha.

  • Penguatan Ekonomi Lokal: BUMDesa, sebagai badan usaha, dapat menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian desa berkat adanya pedoman yang jelas dalam operasionalnya.

Dengan demikian, penyusunan AD/ART BUMDesa bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian dan keberlanjutan usaha desa. Oleh karena itu, setiap pengurus BUMDesa ingin memastikan bahwa dokumen ini selalu diperbarui dan sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat desa.