Ketentuan Penutupan Unit Usaha BUMDes
Alasan dan Prosedur Teknis
Ketentuan Penutupan Unit Usaha BUMDes
1. Pengertian Penutupan Unit Usaha
Penutupan unit usaha BUMDes adalah penghentian kegiatan operasional salah satu bidang usaha BUMDes karena alasan tertentu. Penutupan ini tidak selalu berarti pembubaran BUMDes secara keseluruhan, tetapi hanya penghentian salah satu unit atau lini bisnis yang dikelola.
2. Dasar Hukum
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa – Memberi dasar pengaturan penutupan unit usaha dan pertanggungjawaban asetnya.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes – Menentukan mekanisme internal pengelolaan dan penutupan usaha.
Peraturan Desa tentang BUMDes – Bisa memuat ketentuan rinci penutupan unit usaha di tingkat desa.
3. Alasan Penutupan Unit Usaha
Kerugian Berkepanjangan – Usaha terus merugi meski sudah dilakukan upaya perbaikan.
Perubahan Kebijakan atau Regulasi – Adanya aturan yang membuat usaha tidak layak dilanjutkan.
Kondisi Pasar yang Tidak Mendukung – Penurunan permintaan atau persaingan yang tidak sehat.
Bencana atau Keadaan Darurat – Misalnya kerusakan fasilitas akibat bencana alam.
Pengalihan Fokus Usaha – BUMDes ingin mengoptimalkan usaha yang lebih menguntungkan.
4. Prosedur Penutupan Unit Usaha BUMDes
Evaluasi Kinerja
Lakukan analisis keuangan dan operasional unit usaha.
Rapat Musyawarah Desa
Pengurus menyampaikan laporan kinerja dan usulan penutupan.
Persetujuan Pengawas dan Pemerintah Desa
Penutupan memerlukan persetujuan resmi dari badan pengawas dan pemerintah desa.
Penyelesaian Kewajiban
Melunasi utang, kewajiban kepada karyawan, dan pihak ketiga.
Pengelolaan Aset
Menjual, mengalihkan, atau memanfaatkan aset sesuai keputusan musyawarah desa.
Pelaporan dan Dokumentasi
Membuat laporan penutupan unit usaha yang dilampirkan pada laporan keuangan tahunan BUMDes.
5. Dampak dan Tindak Lanjut
Dampak Keuangan: Modal yang tersisa dapat dialihkan ke unit usaha lain.
Dampak Sosial: Pekerja yang terdampak bisa dipindahkan ke unit usaha lain bila memungkinkan.
Tindak Lanjut: Mencari peluang usaha baru untuk menggantikan unit yang ditutup.
6. Pentingnya Penutupan yang Tertib
Penutupan unit usaha harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi. Hal ini penting untuk menghindari sengketa, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan aset desa tetap bermanfaat.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tentang
INGIN MEMASANG Produk? ISI FORM
dany.dwin@gmail.com
+6282247758730
© 2025. All rights reserved.