Ketentuan Penutupan Unit Usaha BUMDes

Alasan dan Prosedur Teknis

Ketentuan Penutupan Unit Usaha BUMDes

1. Pengertian Penutupan Unit Usaha

Penutupan unit usaha BUMDes adalah penghentian kegiatan operasional salah satu bidang usaha BUMDes karena alasan tertentu. Penutupan ini tidak selalu berarti pembubaran BUMDes secara keseluruhan, tetapi hanya penghentian salah satu unit atau lini bisnis yang dikelola.

2. Dasar Hukum

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

  • PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa – Memberi dasar pengaturan penutupan unit usaha dan pertanggungjawaban asetnya.

  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes – Menentukan mekanisme internal pengelolaan dan penutupan usaha.

  • Peraturan Desa tentang BUMDes – Bisa memuat ketentuan rinci penutupan unit usaha di tingkat desa.

3. Alasan Penutupan Unit Usaha

  • Kerugian Berkepanjangan – Usaha terus merugi meski sudah dilakukan upaya perbaikan.

  • Perubahan Kebijakan atau Regulasi – Adanya aturan yang membuat usaha tidak layak dilanjutkan.

  • Kondisi Pasar yang Tidak Mendukung – Penurunan permintaan atau persaingan yang tidak sehat.

  • Bencana atau Keadaan Darurat – Misalnya kerusakan fasilitas akibat bencana alam.

  • Pengalihan Fokus Usaha – BUMDes ingin mengoptimalkan usaha yang lebih menguntungkan.

4. Prosedur Penutupan Unit Usaha BUMDes

  1. Evaluasi Kinerja

    • Lakukan analisis keuangan dan operasional unit usaha.

  2. Rapat Musyawarah Desa

    • Pengurus menyampaikan laporan kinerja dan usulan penutupan.

  3. Persetujuan Pengawas dan Pemerintah Desa

    • Penutupan memerlukan persetujuan resmi dari badan pengawas dan pemerintah desa.

  4. Penyelesaian Kewajiban

    • Melunasi utang, kewajiban kepada karyawan, dan pihak ketiga.

  5. Pengelolaan Aset

    • Menjual, mengalihkan, atau memanfaatkan aset sesuai keputusan musyawarah desa.

  6. Pelaporan dan Dokumentasi

    • Membuat laporan penutupan unit usaha yang dilampirkan pada laporan keuangan tahunan BUMDes.

5. Dampak dan Tindak Lanjut

  • Dampak Keuangan: Modal yang tersisa dapat dialihkan ke unit usaha lain.

  • Dampak Sosial: Pekerja yang terdampak bisa dipindahkan ke unit usaha lain bila memungkinkan.

  • Tindak Lanjut: Mencari peluang usaha baru untuk menggantikan unit yang ditutup.

6. Pentingnya Penutupan yang Tertib

Penutupan unit usaha harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi. Hal ini penting untuk menghindari sengketa, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan aset desa tetap bermanfaat.