Kenapa Bumdes Harus Berbadan Hukum

Penjelasan BUMDES berbadan hukum dan manfaatnya

MATERI DAN ARTIKEL

8/14/2025

Kenapa BUMDes Harus Berbadan Hukum

Status badan hukum adalah salah satu pondasi utama bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk bisa berkembang dan dipercaya. Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 8–9, BUMDes atau BUMDes Bersama baru dianggap sah secara hukum setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran elektronik dari Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, tetapi kunci yang membuka berbagai peluang usaha, perlindungan hukum, dan akses pendanaan.

Dengan status badan hukum, BUMDes mendapatkan legitimasi resmi dari negara. Artinya, semua kegiatan usaha, pengelolaan aset, perekrutan pegawai, dan penandatanganan kontrak dapat dilakukan atas nama BUMDes, bukan perorangan atau pemerintah desa. Hal ini sangat penting untuk memisahkan tanggung jawab hukum dan melindungi pengurus dari risiko pribadi dalam pengelolaan usaha desa. Aset yang dimiliki juga terjamin aman sebagai milik BUMDes, sehingga tidak mudah dialihkan atau disalahgunakan.

Salah satu manfaat penting lainnya adalah memenuhi syarat untuk mendapatkan modal. Banyak sumber pendanaan — baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, bank, lembaga keuangan, maupun investor swasta — mensyaratkan bahwa penerima modal harus berbadan hukum. Tanpa status ini, BUMDes akan sulit mengakses program bantuan modal usaha, hibah, atau kredit usaha rakyat. Dengan berbadan hukum, BUMDes bisa mengajukan proposal pendanaan secara resmi dan memiliki kredibilitas di mata pemberi modal.

Selain itu, BUMDes yang berbadan hukum lebih mudah masuk dalam sistem pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP, yang terdiri dari inspektorat daerah hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan sesuai aturan. Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi juga memberikan pembinaan agar BUMDes dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan pengawasan APIP, pengelolaan BUMDes akan lebih terarah dan terhindar dari penyimpangan.

Manfaat BUMDes Berbadan Hukum

  1. Perlindungan Aset – Aset BUMDes diakui sebagai milik badan hukum, bukan milik pribadi pengurus, sehingga aman dari klaim individu.

  2. Kekuatan Hukum – Semua kontrak, kerja sama, dan perjanjian memiliki dasar hukum yang sah.

  3. Akses Modal Lebih Luas – Memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman, hibah, atau investasi dari berbagai pihak.

  4. Meningkatkan Kepercayaan Mitra – Mitra usaha dan masyarakat lebih percaya pada BUMDes yang memiliki legalitas resmi.

  5. Pengelolaan Profesional – Adanya pengawasan APIP dan kewajiban pelaporan mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.

  6. Peluang Ekspansi Usaha – Status resmi memudahkan BUMDes membuka cabang atau memperluas unit usaha tanpa hambatan legal.

Singkatnya, status badan hukum BUMDes adalah tiket untuk tumbuh dan dipercaya. Ia memberikan kekuatan hukum, melindungi aset, membuka pintu akses modal, dan memastikan adanya pembinaan serta pengawasan yang mendukung keberlanjutan usaha. Tanpa status ini, BUMDes berisiko terhambat perkembangannya, sulit mendapatkan dukungan pendanaan, dan rentan terhadap masalah tata kelola.