Fungsi BUMDES yang utama dan sebenarnya!

Maknai eksistensi keberadaan bumdes

MATERI DAN ARTIKEL

8/11/20252 min read

photo of white staircase
photo of white staircase

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah wadah yang dibentuk oleh desa untuk mengelola potensi, aset, dan kegiatan ekonomi masyarakat secara terencana. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan warga dan kemandirian desa.

Mengacu pada Pasal 3 PP No. 11 Tahun 2021, pencapaian tujuan BUMDes dilakukan melalui pengembangan fungsi-fungsi berikut:

1. Konsolidasi Produk Barang dan/atau Jasa Masyarakat Desa

BUMDes berperan mengumpulkan dan mengelola berbagai produk yang dihasilkan warga, baik berupa barang maupun jasa, sehingga memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.
Contoh: Menggabungkan hasil pertanian dari beberapa petani untuk dijual dalam skala besar dengan kualitas seragam.

2. Produksi Barang dan/atau Jasa

BUMDes dapat memproduksi barang atau menyediakan jasa sesuai kebutuhan pasar, baik untuk konsumsi lokal maupun dipasarkan ke luar desa.
Contoh: Mengelola usaha pengolahan makanan lokal atau menyediakan jasa transportasi desa.

3. Penampung, Pembeli, dan Pemasaran Produk Masyarakat Desa

Selain menampung, BUMDes bisa membeli langsung produk masyarakat dengan harga yang layak, lalu membantu pemasarannya.
Contoh: Membeli hasil panen padi warga untuk dijual ke pasar yang lebih luas dengan sistem kemitraan.

4. Inkubasi Usaha Masyarakat Desa

BUMDes berperan sebagai tempat belajar dan pendampingan usaha bagi warga yang ingin memulai bisnis.
Contoh: Memberikan pelatihan manajemen usaha atau membantu perizinan usaha kecil di desa.

5. Stimulasi dan Dinamisasi Usaha Ekonomi Masyarakat Desa

BUMDes mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, kreatif, dan berdaya saing di tingkat desa.
Contoh: Mengadakan lomba inovasi produk desa atau memfasilitasi modal usaha mikro.

6. Pelayanan Kebutuhan Dasar dan Umum Masyarakat Desa

BUMDes bisa menyediakan layanan penting yang dibutuhkan warga sehari-hari.
Contoh: Penyediaan air bersih, listrik desa, layanan internet, atau pengelolaan pasar desa.

7. Peningkatan Kemanfaatan dan Nilai Ekonomi Kekayaan Budaya, Religi, dan SDA

BUMDes memanfaatkan kekayaan budaya, tradisi, dan sumber daya alam untuk menghasilkan manfaat ekonomi.
Contoh: Mengelola desa wisata berbasis budaya atau ekowisata yang ramah lingkungan.

8. Peningkatan Nilai Tambah atas Aset Desa dan Pendapatan Asli Desa

BUMDes mengelola aset desa agar memiliki nilai tambah, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Contoh: Menyewakan tanah kas desa untuk pertanian modern atau pengembangan usaha produktif.

Kesimpulan

Fungsi-fungsi ini menunjukkan bahwa BUMDes bukan hanya sekadar lembaga usaha, tetapi juga penggerak utama perekonomian desa. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara optimal, BUMDes dapat memastikan bahwa potensi desa termanfaatkan secara maksimal, pendapatan desa meningkat, dan kesejahteraan masyarakat terwujud.