Tahapan Teknis Pelaksanaan Ketahanan Pangan oleh BUMDes/BUMDesma

KETAHANAN PANGAN

8/11/20251 min read

Tahapan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan oleh BUMDes/BUMDesma

1. Identifikasi

  • Tujuan: Menggali potensi dan peluang usaha pangan di desa.

  • Langkah:

    • Mendata komoditas unggulan (pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan pangan).

    • Memetakan kelompok masyarakat terkait (Gapoktan, kelompok nelayan, peternak, UMKM pangan).

    • Menilai lahan, sarana prasarana, SDM, dan akses pasar.

  • Output: Peta potensi dan peluang usaha pangan desa.

2. Rapat Tim RKPDes Melibatkan Unsur Masyarakat Relevan

  • Peserta: Tim penyusun RKPDes, pengurus BUMDes, perwakilan kelompok usaha pangan, tokoh desa, perangkat desa.

  • Tujuan: Mengintegrasikan program ketahanan pangan ke rancangan RKPDes.

  • Output: Rencana awal program ketahanan pangan desa.

3. Penyusunan Proposal Program Kerja Kegiatan Ketahanan Pangan

  • Isi Proposal:

    • Latar belakang & tujuan.

    • Analisis kelayakan usaha (pra-produksi, produksi, pasca-produksi).

    • Rencana anggaran (RAB).

    • Strategi pemasaran.

    • Mekanisme pelibatan kelompok masyarakat.

  • Output: Dokumen proposal siap dibahas.

4. Koordinasi dengan OPD Pembina Desa, Pendamping Desa, dan Pihak Terkait

  • Pihak Terlibat: OPD terkait (pertanian, peternakan, perikanan, koperasi), pendamping desa, penyuluh lapangan.

  • Tujuan: Sinkronisasi program dengan kebijakan teknis & mendapatkan dukungan teknis.

5. Penyusunan Laporan Ekuitas Terakhir BUMDes

  • Tujuan: Memastikan pengelolaan keuangan ketahanan pangan terpisah dari unit usaha BUMDes yang sudah berjalan.

  • Langkah:

    • Menutup buku laporan keuangan terakhir.

    • Menghitung total ekuitas BUMDes hingga tanggal penyusunan.

    • Membuka kode rekening atau pembukuan khusus untuk unit usaha ketahanan pangan.

  • Output: Laporan ekuitas terakhir + sistem pembukuan terpisah untuk ketahanan pangan.

6. Musyawarah Desa

  • Agenda:

    • Presentasi proposal oleh BUMDes.

    • Pembahasan, penyesuaian, dan pengesahan program ketahanan pangan.

    • Penetapan BUMDes sebagai pelaksana dan pengesahan anggaran di APBDes.

7. Pelaksanaan

  • Pra-Produksi: Pengadaan sarana produksi, penyiapan lahan, pembibitan.

  • Produksi: Budidaya, pemeliharaan, pengendalian hama.

  • Pasca-Produksi: Panen, penyimpanan, pengolahan, pemasaran.

  • Pengelolaan Keuangan: Dana disalurkan ke rekening khusus ketahanan pangan BUMDes.

  • Pelaporan: Laporan keuangan & progres kegiatan dibuat secara berkala.