Pedoman Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025
Berisi penjelasan ringkas dan mudah dicerna dari kepmendes 3 tahun 2025
KETAHANAN PANGAN
8/11/20253 min read
Bab 1 – Latar Belakang & Alasan Disahkannya Kepmendesa No. 3 Tahun 2025
Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Namun, berdasarkan data terkini, sebanyak 57.959 desa atau sekitar 77,01% dari total desa di Indonesia masih belum mencapai status swasembada pangan pada tahun 2024. Kondisi ini menandakan adanya tantangan serius dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat desa secara mandiri.
Selain itu, berbagai faktor eksternal turut memperparah situasi ini. Perubahan iklim mengakibatkan pola cuaca yang tidak menentu, musim tanam yang bergeser, dan penurunan produktivitas lahan. Bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor semakin mengganggu stabilitas produksi pangan. Tak hanya itu, tekanan geopolitik global juga berpengaruh terhadap ketersediaan pasokan pangan, harga komoditas, dan distribusi bahan pangan di tingkat lokal.
Melihat tantangan ini, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025. Panduan ini merupakan tindak lanjut dari Permendesa No. 2 Tahun 2024, yang mengamanatkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap desa dapat mengelola sumber daya secara optimal dan mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar wilayahnya.
Bab 2 – Maksud, Tujuan Strategis, dan Prinsip Pelaksanaan
Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 memiliki maksud utama, yaitu menyediakan pedoman yang jelas, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah desa, BUM Desa, serta lembaga ekonomi masyarakat desa dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan pemasaran pangan.
Secara lebih rinci, terdapat empat tujuan strategis yang ingin dicapai:
Penguatan Lembaga Ekonomi Desa
Mendorong BUM Desa, BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya untuk menjadi pelaksana utama program ketahanan pangan.Jaminan Alokasi Dana
Menetapkan minimal 20% Dana Desa yang dialokasikan melalui mekanisme musyawarah desa untuk penyertaan modal ke lembaga ekonomi desa yang bergerak di bidang pangan.Pemberdayaan Pelaku Sektor Pangan
Memberikan dukungan dan fasilitas kepada petani, peternak, pembudidaya ikan, serta pelaku usaha pangan lainnya agar dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi.Penguatan Peran Pemerintah dalam Pendampingan
Mengoptimalkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam memberikan pendampingan, bimbingan teknis, penyuluhan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di desa.
Prinsip pelaksanaan yang ditekankan dalam pedoman ini meliputi partisipasi masyarakat, transparansi anggaran, akuntabilitas pelaksanaan, serta keberlanjutan program agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Bab 3 – Pedoman Teknis & Kerangka Pelaksanaan
Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 menetapkan kerangka teknis pelaksanaan yang harus diikuti oleh seluruh pihak terkait. Kerangka ini mencakup:
Perencanaan: Menyusun rencana kegiatan berdasarkan potensi dan kebutuhan pangan desa melalui musyawarah desa.
Pelaksanaan: Menjalankan program sesuai rencana, mulai dari pengadaan sarana produksi, kegiatan budidaya, hingga pemasaran hasil.
Pertanggungjawaban: Menyusun laporan penggunaan Dana Desa secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Mitigasi Risiko: Menyusun strategi antisipasi terhadap potensi kegagalan panen, fluktuasi harga, atau gangguan distribusi.
Pembinaan dan Pengawasan: Melibatkan pemerintah daerah, pendamping desa, serta lembaga pengawas untuk memastikan program berjalan sesuai pedoman.
Pedoman ini menjadi acuan wajib bagi gubernur, bupati/wali kota, kepala desa, tenaga pendamping, pengurus BUM Desa, serta masyarakat desa. Dengan adanya kerangka teknis ini, diharapkan setiap tahap pelaksanaan program ketahanan pangan dapat berlangsung secara efisien, efektif, dan tepat sasaran.
Bab 4 – Harapan Implementasi & Dampak terhadap Ketahanan Pangan Desa
Pelaksanaan Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong terwujudnya desa-desa yang berdaulat pangan, di mana masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri tanpa tergantung pasokan dari luar. Untuk mencapai hal ini, pelaksanaan program harus dilakukan secara berkelanjutan, inklusif, dan kolaboratif antara pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dampak positif yang diharapkan antara lain:
Terwujudnya swasembada pangan di tingkat desa.
Peningkatan ekonomi lokal melalui aktivitas produksi dan pemasaran hasil pangan.
Pembukaan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan pangan.
Penguatan daya saing desa di tingkat nasional melalui produk pangan berkualitas.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pihak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pemantauan rutin, evaluasi berkala, dan penggunaan data yang akurat menjadi kunci agar program ketahanan pangan desa dapat mencapai hasil yang maksimal dan berkelanjutan.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tentang
INGIN MEMASANG Produk? ISI FORM
dany.dwin@gmail.com
+6282247758730
© 2025. All rights reserved.