Kedudukan Musyawarah Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi BUMDes
Penjelasan PP 11 tahun 2021 pasal 16
MATERI DAN ARTIKEL
1. Landasan Aturan
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 16 menegaskan:
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ketentuan ini menempatkan Musdes (untuk BUMDes tunggal) dan Musyawarah Antar Desa (untuk BUMDes Bersama) sebagai otoritas tertinggi yang berwenang mengambil keputusan strategis.
2. Makna "Pemegang Kekuasaan Tertinggi"
Frasa ini menunjukkan bahwa Musdes/MAD bukan sekadar forum diskusi, melainkan lembaga pengambil keputusan final yang mengikat seluruh unsur BUMDes. Semua kebijakan besar, pembentukan, pengembangan, perubahan, hingga pembubaran BUMDes harus mendapat persetujuan forum ini.
3. Ruang Lingkup Wewenang Musdes/MAD
Beberapa kewenangan strategis Musdes sesuai amanat PP 11/2021:
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.
Menentukan unit usaha yang akan dijalankan dan mengubah atau menutupnya.
Menyetujui penambahan atau pengurangan modal.
Memberi persetujuan terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang bernilai strategis.
Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus BUMDes.
Menetapkan kebijakan penting yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan manfaat bagi masyarakat.
4. Implikasi Kedudukan Ini
Legalitas Kuat: Semua keputusan BUMDes yang dihasilkan melalui Musdes/MAD memiliki kekuatan hukum yang diakui.
Akuntabilitas Publik: Keputusan diambil secara terbuka, melibatkan unsur masyarakat, dan tercatat dalam berita acara resmi.
Kontrol Sosial: Masyarakat dapat mengawasi jalannya BUMDes karena forum ini menjadi wadah pertanggungjawaban pengurus.
Pencegahan Konflik: Keputusan kolektif mengurangi potensi sengketa internal atau klaim sepihak.
5. Kesimpulan
PP 11 Tahun 2021 Pasal 16 secara tegas menempatkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai “puncak kekuasaan” dalam tata kelola BUMDes. Artinya, pengurus, pengawas, maupun pemerintah desa wajib tunduk pada keputusan yang dihasilkan melalui forum ini. Dengan kedudukan yang begitu sentral, kualitas Musdes/MAD harus dijaga melalui persiapan matang, partisipasi aktif warga, dan dokumentasi yang rapi agar BUMDes berjalan sesuai visi yang telah disepakati bersama.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tentang
INGIN MEMASANG Produk? ISI FORM
dany.dwin@gmail.com
+6282247758730
© 2025. All rights reserved.