Tahapan Menentukan Unit Usaha BUMDes dan Kriteria Pemilihan yang Ideal

Panduan lengkap tahapan menentukan unit usaha BUMDes dari identifikasi potensi hingga pelaksanaan

MATERI DAN ARTIKEL

8/14/20252 min read

Pendahuluan

Unit usaha merupakan ujung tombak BUMDes dalam menghasilkan pendapatan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Pemilihan unit usaha yang tepat sangat menentukan keberhasilan BUMDes dalam jangka panjang. Oleh karena itu, proses penentuan unit usaha harus dilakukan secara sistematis, berbasis data, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur pembentukan, pengelolaan, dan tujuan BUMDes.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa – Menjelaskan proses perencanaan, pembentukan, dan pengembangan unit usaha.

  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 – Tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes/BUMDesma.

  • AD/ART BUMDes – Menentukan mekanisme internal penetapan unit usaha.

Tahapan Penentuan Unit Usaha BUMDes

1. Identifikasi Potensi Desa

  • Menginventarisasi sumber daya alam (lahan, hasil pertanian, perikanan, pariwisata).

  • Mengidentifikasi sumber daya manusia (tenaga kerja, keterampilan warga).

  • Mencatat aset desa yang dapat dimanfaatkan (gedung, kendaraan, alat produksi).

  • Memetakan peluang berdasarkan lokasi geografis dan aksesibilitas desa.

2. Analisis Kebutuhan dan Permasalahan Masyarakat

  • Melakukan survei kebutuhan warga dan peluang usaha yang belum ada.

  • Mencatat masalah yang dapat dipecahkan dengan usaha BUMDes (contoh: pemasaran hasil tani, akses air bersih, transportasi).

  • Melihat peluang pasar di luar desa yang dapat dimasuki.

3. Studi Kelayakan Usaha (Feasibility Study)

Meliputi:

  • Analisis Pasar: Apakah ada permintaan dan bagaimana kondisi persaingan.

  • Analisis Teknis: Ketersediaan teknologi, peralatan, dan SDM.

  • Analisis Keuangan: Modal yang dibutuhkan, proyeksi keuntungan, dan risiko keuangan.

  • Analisis Risiko: Hambatan regulasi, cuaca, fluktuasi harga, atau faktor eksternal lain.

4. Penyusunan Alternatif dan Prioritas Unit Usaha

  • Membuat daftar alternatif usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.

  • Memberi skor atau peringkat prioritas berdasarkan potensi keuntungan, manfaat sosial, dan risiko.

5. Musyawarah Desa

  • Menyampaikan hasil analisis dan alternatif usaha kepada masyarakat.

  • Mendapatkan masukan, kritik, dan dukungan dari warga.

  • Menentukan unit usaha yang akan dijalankan secara mufakat.

6. Penetapan dalam Peraturan Desa (Perdes)

  • Unit usaha yang dipilih dituangkan dalam Perdes yang mengatur pendirian atau pengembangan BUMDes.

  • Perdes memuat tujuan, jenis usaha, modal awal, dan tata kelola.

7. Penyusunan Rencana Bisnis (Business Plan)

  • Menetapkan visi, misi, dan target usaha.

  • Menyusun strategi pemasaran dan operasional.

  • Membuat proyeksi keuangan minimal untuk 3 tahun ke depan.

  • Menentukan struktur organisasi dan pembagian tugas.

8. Uji Coba dan Evaluasi Awal

  • Melakukan pilot project dalam skala kecil sebelum peluncuran penuh.

  • Mengevaluasi respon pasar, alur operasional, dan kendala yang muncul.

  • Menyempurnakan strategi sebelum ekspansi penuh.

Kriteria Pemilihan Unit Usaha yang Ideal

  • Berbasis Potensi Lokal – Memanfaatkan keunggulan khas desa.

  • Punya Pasar Jelas – Ada pembeli dan permintaan berkelanjutan.

  • Memberikan Manfaat Ekonomi & Sosial – Menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

  • Dapat Dikelola Secara Profesional – SDM memadai dan manajemen yang baik.

  • Berkelanjutan – Tidak bergantung pada faktor sesaat.

Kesimpulan

Tahapan penentuan unit usaha BUMDes harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan partisipatif. Pemilihan yang tepat tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial, tetapi juga membawa manfaat sosial, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.