Audit Keuangan BUMDes: Pengertian, Tujuan, dan Prosesnya

Panduan lengkap memahami audit keuangan BUMDes, dari tujuan hingga prosesnya.

8/13/2025

white printed paper
white printed paper

Audit Keuangan BUMDes: Pengertian, Tujuan, dan Prosesnya

1. Pengertian Audit Keuangan BUMDes

Audit keuangan BUMDes adalah proses pemeriksaan sistematis terhadap laporan keuangan, catatan transaksi, dan prosedur pengelolaan keuangan BUMDes untuk memastikan kebenaran, keandalan, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. Audit dapat dilakukan oleh auditor internal (pengawas BUMDes) maupun auditor eksternal (pihak ketiga independen atau lembaga pemeriksa pemerintah).

2. Dasar Hukum Audit Keuangan BUMDes

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur pengelolaan BUMDes secara transparan dan akuntabel.

  • PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa – Menegaskan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

  • Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 – Memberikan panduan penyusunan laporan keuangan BUMDes.

  • Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur teknis audit atau pemeriksaan keuangan BUMDes di daerah masing-masing.

3. Tujuan Audit Keuangan BUMDes

  • Menilai Kebenaran Laporan Keuangan – Apakah laporan mencerminkan kondisi sebenarnya.

  • Memastikan Kepatuhan – Apakah pengelolaan keuangan sesuai peraturan, SOP, dan standar akuntansi.

  • Mendeteksi Kecurangan atau Penyimpangan – Mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan atau tidak wajar.

  • Memberikan Rekomendasi Perbaikan – Meningkatkan sistem keuangan dan tata kelola BUMDes.

  • Meningkatkan Kepercayaan Publik – Masyarakat yakin BUMDes dikelola secara jujur dan profesional.

4. Jenis Audit BUMDes

  1. Audit Internal

    • Dilakukan oleh pengawas BUMDes atau tim yang dibentuk oleh pemerintah desa.

    • Fokus pada kepatuhan terhadap SOP dan kebijakan internal.

  2. Audit Eksternal

    • Dilakukan oleh auditor independen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Inspektorat Daerah.

    • Memberikan opini resmi terkait kewajaran laporan keuangan

5. Proses Audit Keuangan BUMDes

  1. Perencanaan Audit

    • Menentukan tujuan, ruang lingkup, dan metode audit.

  2. Pengumpulan Data

    • Mengumpulkan laporan keuangan, bukti transaksi, dokumen pendukung.

  3. Pemeriksaan dan Pengujian

    • Memeriksa kesesuaian pencatatan dengan bukti fisik dan peraturan.

  4. Analisis dan Penilaian

    • Menilai kelengkapan, keakuratan, dan kewajaran laporan.

  5. Penyusunan Laporan Audit

    • Memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan.

  6. Tindak Lanjut

    • Perbaikan dan pembenahan sistem berdasarkan rekomendasi auditor.

6. Manfaat Audit Keuangan BUMDes

  • Mencegah penyalahgunaan dana.

  • Memperbaiki sistem administrasi dan pencatatan keuangan.

  • Menjadi bukti pertanggungjawaban ke pihak pemerintah desa dan masyarakat.

  • Meningkatkan profesionalisme pengurus BUMDes.