Cara Menghitung Pajak BUMDes: Penjelasan dan Simulasi Lengkap
MATERI KEUANGAN
8/14/20251 min read
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk untuk mengelola potensi desa, meningkatkan pendapatan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Meski berorientasi pada kesejahteraan warga, BUMDes tetap berstatus sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha, sehingga memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang paling penting adalah membayar pajak penghasilan (PPh) badan.
Bagi BUMDes dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, pemerintah memberikan kemudahan berupa tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Skema ini memudahkan perhitungan karena pajak dihitung langsung dari omzet tanpa perlu menghitung biaya operasional atau laba bersih terlebih dahulu.
Dasar Hukum Pajak BUMDes
PP Nomor 23 Tahun 2018 – Mengatur PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) – Mengatur tarif dan ketentuan perpajakan terbaru.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa – Menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang tunduk pada kewajiban pajak.
Syarat Menggunakan Tarif 0,5% untuk BUMDes
Memiliki NPWP Badan.
Omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Menggunakan tarif ini sesuai batas waktu yang ditetapkan (maksimal 4 tahun untuk koperasi/BUMDes berbadan hukum).
Menyetor pajak bulanan dan melaporkan SPT Tahunan Badan.
Rumus Perhitungan Pajak BUMDes
PajakTerutang=OmzetBulanan×0,5%Pajak Terutang = Omzet Bulanan \times 0,5\%PajakTerutang=OmzetBulanan×0,5%
Perhitungan dilakukan setiap bulan berdasarkan omzet yang diperoleh, dan hasilnya disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau sistem pembayaran pajak online.
Simulasi Perhitungan Pajak BUMDes
Contoh 1 – Omzet Kecil
Omzet Januari: Rp50.000.000
Pajak terutang = Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000
Contoh 2 – Omzet Menengah
Omzet Januari: Rp200.000.000
Pajak terutang = Rp200.000.000 × 0,5% = Rp1.000.000
Contoh 3 – Omzet Tahunan di Batas Maksimal
Omzet setahun: Rp4.800.000.000
Pajak setahun = Rp4.800.000.000 × 0,5% = Rp24.000.000
Dibayar tiap bulan sesuai omzet bulanan.
Keuntungan Menggunakan Skema 0,5%
Sederhana: Tidak perlu menghitung laba bersih
Cocok untuk BUMDes baru: Mempermudah adaptasi dalam administrasi pajak.
Catatan Penting
Jika omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar, tarif 0,5% tidak dapat digunakan lagi.
Walaupun perhitungan pajak sederhana, BUMDes tetap wajib membuat pembukuan lengkap sesuai standar akuntansi.
Keterlambatan setoran atau pelaporan pajak dapat dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Kesimpulan
Menghitung pajak BUMDes dengan tarif final 0,5% dari omzet adalah langkah yang praktis dan mudah dilakukan, asalkan syarat omzet terpenuhi. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya menghindarkan BUMDes dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata mitra usaha, pemerintah, dan masyarakat.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tentang
INGIN MEMASANG Produk? ISI FORM
dany.dwin@gmail.com
+6282247758730
© 2025. All rights reserved.